ketua LMP Sambut bupati cianjur * BULANSUCI RAMADHAN DIHARAPKAN SEMUA ANGGOTA LMP CIANJUR MELAKSANAKAN IBADAH PUASA

AD/ART Laskar merah putih

AD/ART

BAB I

UMUM

Pasal 1

LANDASAN PENYUSUNAN
1.Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan pasal 27 Anggaran Dasar Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih
2.Anggaran Rumah Tangga ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih



BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

Persyaratan menjadi Anggota Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Adalah Sbb:
1.Anggota Biasa
a)Orang Perorang lintas agama, Suku, Ras dan Warga Negara Indonesia
b)Orang perorang yang memiliki komitmen yang jelas terhadap garis dan haluan perjuangan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putoh
c)Bersedia secara aktif mendukung program perjuangan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Purih
2.Anggota Simpatisan
a)Orang perorangan warga Negara Indonesia, yang menyatakan simpati terhadap perjuangan dan tujuan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih
b)Tidak secara aktif medukung program-program perjuangan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih

Pasal 3

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1.Pendaftaran Menjadi Anggota di Lakukan di Tingkat Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Laskar Merah Putih
2.Pendaftaran Menjadi Anggota oleh yang bersangkutan di ajukan tertulis dengan mengisi formulir anggota di sertai foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pas Foto 2×3 Cm sebanyak 2 (dua) Lembar
3.Kartu Anggota di tanda tangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Serta ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang
4.Mereka yang diterima menjadi Anggota diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Laskar Merah Putih

Pasal 4

HAK-HAK ANGGOTA
1.Setiap anggota biasa Organisasi Laskar Merah Putih berhak untuk :
a)Memilih dan di pilih menjadi Pimpinan Organisasi
b)Mengajukan usul, saran bagi kebaikan dan kemajuan Organisasi
c)Mengukuti Kegiatan Organisasi



2. Setiap Anggota Simpatisasn Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota biasa dan anggota simpatisan Organisasi Laskar Merah Putih berkewajiban untuk :
1.Mematuhui semua ketentuan yang tercantum pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
2.Mematuhi Keputusan – keputusan yang di tetapkan oleh lembaga tertinggi Organisasi serta yang di keluarkan oleh Pimpinan Organisasi.
3.Menjunjung tinggi nama baik Organisasi dan Profesionalitas.

Pasal 6

PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.Setiap anggota biasa dan anggota simpatisan dapat di berhentikan atau di berhentikan sementara karena :
a)Bertindak bertentangan dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih
b)Tidak mematuhi keputusan Organisasi
c)Menyalahgunakan Kedudukan, Kewenangan dan Kepercayaan yang diberikan oleh Organisasi
d)Tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya sehingga merugikan Organisasi
2.Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara anggota Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Laskar Merah Putih setelah mendapat pertimbangan dan keputusan dari Dewan Pimpinan Cabang Laskar Merah Putih dengan Rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah Laskar Merah Putih
3.Anggota yang dikenakan pemberhentian atau pemberhentian sementara dapat melakukan pembelaan diri pada Lembaga Tertinggi Organisasi, Kongres, Konferda, Konfercab dan Musyawarah.
4.Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota tersebut kehilangan hak-haknya.
5.Anggota yang kehilangan hak-haknya karena terkena sangsi akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah sanki yang di kenakan kepadanya di cabut kembali.



BAB III

SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH



Pasal 7

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH
1.Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Laskar Merah Putih Terdiri dari :
a)Seorang Ketua Umum
b)Sepuluh (10) Orang Wakil Ketua Umum
c)Ketua – ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang yang masing-masing mengkoordinasikan kompertemen tertentu.
d)Seorang Sekretaris Jendral dan Wakil-wakil Sekretaris Jendral sebanyak 10 (Sepuluh) orang
e)Seorang Bendahara Umum
f)Wakil-wakil Bendaraha Umum sebanyak 10 (sepuluh) orang
g)1 (satu) Orang Panglima Laskar Merah Putih
h)3 (tiga) Orang Wakil Panglima Laskar Merah Putih
i)3 (tiga) Orang Komandan Brigade
j)3 (tiga) Orang Komandan Provost
k)3 (tiga) Orang Komandan Srikandi
a)Koordinator kompartemen sesuai perkembangan dan Kebutuhan :
-Kompertemen Pertahan, Bela Negara Kesatuan Bangsa dan Ketahanan Wilayah Perbatasan
-Kompertemen Ketahanan Ideologi dan Kerukunan antar Umat Beragama
-Kompertemen Tanggap Darurat dan Resque
-Kompertemen Ketahanan Sosial Budaya dan Tradisional
-Kompertemen ketahanan Ekonomi, Koperasi, Petani dan Nelayan
-Kompertemen Pemuda dan Olahraga
-Kompertemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-Kompertemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
-Kompertemen Advokasi, Hukum dan HAM
-Kompertemen Pertanahan
-Kompertemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam
-Kompertemen Hubungan antar Lembaga dan Binamitra
-Kompertemen Parawisata dabn Kerja sama Luar Negeri
-Kompertemen Penelitian dan Pengembangan



2. Guna Pelaksanaan kegiatan harian organisasi, Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral akan di bantu oleh sekretariat yang di pimpin 1 (satu) orang Sekretaris Eksekutif, yang merupakan tenaga penuh dan profesional yang di pekerjakan oleh organisasi



3. Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Laskar Merah, berwenang untuk membentuk Badan-badan Kerja, Panitia-panitia khusus atau mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan demi tercapainya tujuan Organisasi.



4. Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Laskar Merah Putih Berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia

Pasal 8

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH


1.Dewan Pimpinan Nasional Laskar Merah Putih :
a)Seorang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Merah Putih
b)Seorang Wakil Ketua Dewan Daerah
c)Ketua-ketua Bidang sebanyak 7 (tujuh orang) yang masing-masing mengkoordinasikan biro-biro tertentu
d)Seorang Sekretaris Daerah
e)Wakil-wakil sekretaris sebanyak 2 (dua) orang
f)Seorang Bendahara
g)Wakil-wakil bendahara sebanyak 2 (dua) orang
h)Seorang Panglima Daerah Laskar Merah Putih
i)Seorang Komandan Provost
j)Seorang Komandan Srikandi Laskar Merah Putih
k)Koordinator-Koordinator Biro sesuai perkembangan dan kebutuhan serta dapat pula disesuaikan dengan kompartemen pada sususan Pengurus Markas Besar

2. Hal-hal selebihnya berlaku sama dengan Pasal 7 ayat 2 dan 3

3. Dewan Pimpinan Daerah Laskar Merah Putih berkedudukan di Ibu Kota Provinsi



Pasal 9

DEWAN PIMPINAN DAERAH LASKAR MERAH PUTIH
1.Dewan Pimpinan Daerah Laskar Merah Putih
a)Seorang Ketua Dewan Pimpinann Daerah
b)Seorang Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah
c)Ketua-ketua sebanyak 7 (tujuh) orang yang masing-masing mengkoordinasikan biro-biro tertentu
d)Seorang Sekretaris Cabang
e)Wakil-wakil Sekretaris sebanyak 2(dua) orang
f)Seorang Bendahara
g)Wakil-wakil bendahara sebanyak 2 (dua) orang
h)Wakil-wakil bendara Sebanyak 2 (dua) orang
i)Seorang Komandan Srikandi
j)Koordinator-koordinator Biro sesuai perkembangan dan kebutuhan



2. Hal-hal selebihnya berlaku sama dengan Pasal 7 ayat 2 dan 3

3. Dewan Pimpinan Cabang Laskar Merah Putih Berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota



Pasal 10

DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG LASKAR MERAH PUTIH



Dewan Pimpinan Anak Cabang Laskar Merah Putih terdiri dari :
a)Seorang Ketua Markas Anak Cabang
b)Wakil-wakil ketua Markas Anak Cabang Sebanyak 5 (lima) Orang
c)Seorang Sekretaris Markas Anak Cabang
d)Wakil-wakil Sekretaris Markas Anak Cabang sebanyak 2 (dua) orang
e)Seorang Bendehara Markas Anak Cabang
f)Seorang Wakil Bendehara Markas Anak Cabang
g)Seorang Komandan Laskar Merah Putih Anak Cabang
h)Seorang Komandan Srikandi Anak Cabang

BAB IV

KONGRES, KONFERENSI, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11

KONGRES
1.Kongres adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi Forum Bersama Laskar Merah Putih di Tingkat Nasional
2.Tugas Wewenang Kongres adalah:
a)Menetapkan, menyempurnakan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
b)Menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi
c)Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
d)Memberi penilaian terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih yang di sampaikan oleh Ketua Umum
e)Memilih dan Menetapkan Pengurus Markas Besar Laskar forum Bersama Laskar Merah Putih
f)Memilih dan Menetapkan Dewan Pembina Forum Bersama Laskar Merah Putih

3. Peserta Kongres terdiri dari :
a)Peserta Penuh, adalah utusan dari Markas Daerah Forum Bersama Laskar Merah Putih yang memiliki hak suara, hak memilih dan di pilih
b)Peserta Biasa, adalah pengurus Markas Cabang dan Dewan Pembina Forum Bersama Laskar Merah Putih pada semua tingkatan kepengurusan dan tidak memiliki hak suara
c)Peserta Peninjau, adalah Markas Cabang dan Dewan Pembina Forum Bersama Laskar Merah Putih pada semua tingkatan kepengurusan dan tidak memiliki hak suara
d)Peserta Biasa dan peserta peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih

4. Kongres dilaksanakan oleh Pimpinan Markas Besar Forum Bersama Laskar Merah Putih

Pasal 14

RAPAT KERJA DAERAH
1.Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) memiliki tugas dan wewenang :
a)Melakukan Evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran tahunan yang di buat oleh Markas Daerah
b)Melakukan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan yang di buat oleh Markas Daerah
c)Menetapkan Rencana Kerja dan anggaran tahunan Markas Daerah
d)Membantu Markas Daerah untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan oleh Markas Daerah

2. Peserta Rapat Kerja Daerah dengan Peserta Konfrensi Daerah

Pasal 15

KONFERENSI CABANG
1.Konferensi Cabang adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi Organisasi di Tingkat Cabang, Kabupaten/Kota
2. Tugas, wewenang Konferensi Cabang adalah :
a)Menyusun dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Markas Cabang
b)Menyusun Program Kerja 5 (lima) tahunan untuk meningkatkan Kabupaten/Kota
c)Memberikan penilaian terhadap lampiran Pertanggung Jawaban Markas Cabang yang di sampaikan oleh Ketua Markas Cabang
d)Memilih dan Menetapkan Pengurus Markas Cabang
e)Memilih dan Menetapkan Dewan Pembina Markas Cabang

3. Peserta Konferensi Cabang terdiri dari :
a)Peserta Penuh, adalah utusan dari Markas Anak Cabang yang memiliki hak memilih dan dipilih
b)Peserta biasa, adalah pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang tidak memiliki hak Suara
c)Peserta peninjau, adalah Pengurus Ranting dan Dewan Pembina Markas Daerah dan Markas Cabang, tidak memiliki hak suara
d)Kanferensi Cabang dilaksanakan oleh Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih

Pasl 16

RAPAT KERJA CABANG
1.Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) memiliki tugas dan wewenang :
a)Melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang di buat Oleh Markas Cabang
b)Melakukan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Markas Cabang
c)Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Markas Cabang
d)Mambantu Markas Cabang untuk memutuskan hal –hal yang tidak dapat di putuskan oleh markas cabang

2. Peserta Rapat Kerja Cabang sama dengan peserta Konferensi Cabang

Pasal 17

KONGRES, KONFERENSI DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA


1.Tugas, Wewenang Kongres, Konferensi Luar Biasa Forum Bersama Laskar Merah Putih adalah :
a)Menilai memisahkan, atau menolak laporan kerja beserta pertanggung jawaban keuangan dari Pengurus Forum Bersama Laskar Merah Putih
b)Memberhentikan pimpinan organisasi walaupun masa tugasnya belum berakhir
c)Memilih dan mengangkat pemimpin organisasi yang baru

2. Tata cara penyelenggaraan Kongres, Konferensi Luar Biasa sesuai tingkatannya masing-masing dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengurus yang bersangkutan dengan pengawasan Dewan Pembina Forum Bersama Laskar Merah Putih



3. Peserta Kongres, Konferensi luar biasa sama dengan peserta kongres, konferensi sesuai dengan tingkatannya masing-masing



4. Pada kongres, konferensi luar biasa tidak ada peserta peninjau dan undangan kecuali Dewan Pembina dan tingkatan lebih tinggi

BAB V

DEWAN PEMBINA LASKAR MERAH PUTIH

Pasal 18

PEMILIHAN DEWAN PEMBINA FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH


1.Tata cara pemilihan Dewan Pembina dilakukan dalam Kongres konferensi bersangkutan dengan cara menunjuk 5 (lima) orang formatur guna membentuk Dewan Pembina.
2.Pemilihan Formatur di upayakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pemilihan formatur dilaksanakan dengan cara tertulis melalui azas Langsung, Bebas dan Rahasia dari para peserta penuh yang memiliki hak suara.
3.Apabila Pemilihan Formatur dengan cara tertulis, maka yang dinyatakan sebagai Formatur adalah 5 (lima) orang yang memiliki suara terbanyak, 1 (satu) orang sampai dengan yang terbanyak 5 (lima) orang
4.Anggota Formatur yang mendapat suara terbanyak, berhak ditetapkan sebagai ketua Dewan Pembina, dan apabila yang bersangkutan tidak bersedia maka di limpahkan kepada anggota formatur untuk memilih dan menetapkan ketua dan Pengurus Dewan Pembina

Pasal 19

PERSYARATAN MENJADI DEWAN PEMBINA

Yang berhak untuk menjadi Pengurus Dewan Pembina Forum Bersama Laskar Merah Putih adalah mereka yang memenuhi kreteria /syarat-syarat sebagai berikut :
1.Seseorang yang memiliki wawasan yang luas dan bertekad untuk memajukan gerak langkah Organisasi dalam mewujudkan Visi, Misi dan Perjuangan Organisasi.
2.Tidak sedang dicabut haknya untuk menduduki suatu jabatan tertentu dan tidak terlibat perkara pidana

Pasal 20

MASA JABATAN DEWAN PEMBINA
1.Masa jabatan Dewan Pembina Forum Bersama Laskar Merah di Semua tingkatan organisasi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat di pilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
2.Anggota Dewan Pembina Organisasi tidak dapat merangkap sebagai pengurus Harian Organisasi

BAB VI

LAMBANG DAN BENDERA FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH



Pasal 21

LAMBANG FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH



Lambang Forum Bersama Laskar Merah Putih bentuk, arti, dan maknanya sebagaimana tertera pada lampiran 1 (satu) Anggaran Rumah Tangga ini



Pasal 22

BENDERA FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH



Bendera Forum Bersama Laskar Merah Putih bentuk, warna, arti dan maknanya sebagaimana tertera pada lampiran 2 (dua) Anggaran Rumah Tangga ini.



BAB VII

MARS FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH

Pasal 23

MARS

Mars Forum Bersama Laskar Merah Putih berjudul, MARS LASKAR MERAH PUTIH yang syair dan lagunya sepertinya tertera pada lampiran 3 (tiga) Anggaran Dasar ini.

Pasal 24

PENYAJIAN MARS FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH

Mars Forum Bersama Laskar Merah Putih dinyanyikan secara hikmat pada acara-acara resmi Organisasi, yang dinyanyikan setelah menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya



BAB VIII

IKRAR DAN SEMBOYAN FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUITH

Pasal 25

IKRAR

Ikrar Forum Bersama Laskar Merah Putih selalu di bacakan secara hikmat pada acara – acara resmi Organisasi, Seperti tertera pada lampiran 4 (empat) Anggaran Dasar ini.

Pasal 26

SEMBOYAN

Semboyan Forum Bersama Laskar Merah Putih selalu di bacakan secara hikmat pada acara-acara resmi Organisasi, seperti tertera pada lamiran 5 (lima) Anggaran Dasar ini

BAB IX

Penutup

Pasal 27

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Forum Bersama Laskar Merah Putih hanya dapat dilakukan dengan Keputusan Kongres

Pasal 28

LAIN-LAIN


1.Hal-hal yang belum diatur dan / atur tidak cukup di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di tetapkan dan di atur lebih lanjut oleh Rapat Kerja Nasional, Keputusan Maskas Besar, yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
2.Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres dan keputusan Rakernas.

Pasal 29

BERLAKUNYA ANGGARAN RUMAH TANGGA

Untuk Pertama Kalinya Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan di Syahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Laskar Merah Putih hasil Keputusan Kongres dan berlaku sejak tanggal di tetapkan



Ditetapkan di : Jakarta

Pada : Hari Senin, Tanggal 16 Bulan Mei Tahun 2011
(sumber :https://www.facebook.com/permalink.php?id=146926005455575&story_fbid=207433159404859)

0 komentar:

Posting Komentar