Jakarta- (GS ) DPR sudah mengesahkan Undang-undang tentang
Desa. Banyak hal diatur tentang para perangkat desa, termasuk salah satunya
adalah pendapatan tetap dan tunjangan bagi sang kepala desa.
Dalam pasal 37 undang-undang tersebut yang dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (18/12/2013), tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: "Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan".
Dalam pasal 37 undang-undang tersebut yang dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (18/12/2013), tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: "Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan".
Lalu berapa jumlahnya? Di ayat 2
pasal tersebut dijelaskan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa
paling sedikit berjumlah sama dengan upah minumum regional kabupaten/kota.
Sumber dananya berasal dari APBD Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kota.
"Tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari APB Desa" tulis di ayat 4.
Ketentuan lebih lanjut soal
penghasilan ini nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Dengan mendapat penghasilan tetap
dan tunjangan, tugas kepala desa pun akan semakin berat. Dia wajib meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan menerapkan prinsip bebas
korupsi.
Bila
dilanggar, sanksi pidana dan pencopotan dari jabatan pun siap menanti
0 komentar:
Posting Komentar