
Busyro
meminta semua pihak terkait tidak melakukan pembiaran, terkait sejumlah
persoalan tata kelola mineral dan batubara di Kalimantan Selatan.
Busyro menyebutkan, ada 10 pembiaran terkait pengelolaan pertambangan
yang diamanatkan UU, namun belum selesai hingga saat ini.
Antara
lain renegosiasi kontrak, peningkatan nilai tambah dalam bentuk
pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, penataan
Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban
pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Lima
persoalan lainnya, yakni pelaksanaan kewajiban pelaporan secara
reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan
aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan
pengawasan, dan pengoptimalan penerimaan negara. Karena itu, pada
kegiatan korsup minerba ini, KPK memfokuskan pada perbaikan sistem, agar
tata kelola pertambangan semakin baik dan potensi penerimaan negara
bisa dioptimalkan.
Rabu ini (26/3) KPK melaksanakan kegiatan korsup di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan itu turut hadir Menteri LH Belsazar Kambuaya, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Irjen ESDM Mochtar Husein, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Rabu ini (26/3) KPK melaksanakan kegiatan korsup di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan itu turut hadir Menteri LH Belsazar Kambuaya, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Irjen ESDM Mochtar Husein, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Sementara
itu, dalam sambutannya, Rudy mengatakan bahwa sektor pertambangan di
Kalsel telah mampu menopang pendapatan dan ekonomi di daerahnya. Sudah
semestinya, pengelolaan minerba memperhatikan perundangan yang berlaku.
Sebab, “Pengelolaan yang bijak dapat menarik kontribusi maksimal bagi
daerah dan negara, juga tetap menjaga dan melestarikan lingkungan,”
katanya.
Korsup
dilakukan di provinsi, 11 kabupaten dan 2 kota. Di Kalsel, terdapat 845
IUP. Sebanyak 441 IUP atau 52 persen di antaranya masih berstatus non
CNC. Yang paling banyak, terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah
Laut, sebanyak 194 IUP dan 147 IUP.
Sumber :http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/1774-kpk-cegah-pembiaran-yang-rugikan-negara
0 komentar:
Posting Komentar