ketua LMP Sambut bupati cianjur * BULANSUCI RAMADHAN DIHARAPKAN SEMUA ANGGOTA LMP CIANJUR MELAKSANAKAN IBADAH PUASA

Minggu, 30 Maret 2014

KPK Cegah Pembiaran yang Rugikan Negara

“Barangsiapa melakukan pembiaran, maka potensial untuk dilakukan penindakan,” tegas Wakil Ketua KPK busyro Muqoddas di Banjarmasin dalam kegiatan Korsup pengelolaan minerba pada Rabu (26/3).
Busyro meminta semua pihak terkait tidak melakukan pembiaran, terkait sejumlah persoalan tata kelola mineral dan batubara di Kalimantan Selatan. Busyro menyebutkan, ada 10 pembiaran terkait pengelolaan pertambangan yang diamanatkan UU, namun belum selesai hingga saat ini.
Antara lain renegosiasi kontrak, peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Lima persoalan lainnya, yakni pelaksanaan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan, dan pengoptimalan penerimaan negara. Karena itu, pada kegiatan korsup minerba ini, KPK memfokuskan pada perbaikan sistem, agar tata kelola pertambangan semakin baik dan potensi penerimaan negara bisa dioptimalkan.
Rabu ini (26/3) KPK melaksanakan kegiatan korsup di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan itu turut hadir Menteri LH Belsazar Kambuaya, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Irjen ESDM Mochtar Husein, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Sementara itu, dalam sambutannya, Rudy mengatakan bahwa sektor pertambangan di Kalsel telah mampu menopang pendapatan dan ekonomi di daerahnya. Sudah semestinya, pengelolaan minerba memperhatikan perundangan yang berlaku. Sebab, “Pengelolaan yang bijak dapat menarik kontribusi maksimal bagi daerah dan negara, juga tetap menjaga dan melestarikan lingkungan,” katanya.

Korsup dilakukan di provinsi, 11 kabupaten dan 2 kota. Di Kalsel, terdapat 845 IUP. Sebanyak 441 IUP atau 52 persen di antaranya masih berstatus non CNC. Yang paling banyak, terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut, sebanyak 194 IUP dan 147 IUP.









 Sumber :http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/1774-kpk-cegah-pembiaran-yang-rugikan-negara

0 komentar:

Posting Komentar